Lebak Kinasih

PEMBAYARAN

Investasi Masa Depan Lebih Mudah dengan Pembayaran Rumah yang Fleksibel

Macam Pembayaran Yang Tersedia

Cara Pembayaran Tunai

# Keterangan Jumlah Jatuh Tempo
1
Booking Fee
Tergantung Type Rumah
Hari ke 1
2
Uang Muka
50 %
Hari ke 5
3
Sisa
50 %
Hari ke 30

Catatan !

    • Diskon 3 % dari harga jual.
    • Harga sudah termasuk : PPN, Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), IMB dan Listrik 1300 watt.
    • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP sebelum penandatanganan AJB.

*Harga dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Cara Pembayaran KPR

# Keterangan Jumlah Jatuh Tempo
1
Booking Fee
Tergantung Type Rumah
Hari ke 1
2
Uang Muka
10 % (minimal)
Hari ke 15
3
Sisa
Plapond KPR

Catatan !

    • Harga sudah termasuk : PPN, Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), IMB dan Listrik 1300 watt, Biaya Proses KPR.
    • Berkas permohonan KPR diserahkan paling lambat satu bulan setelah pembayaran Tanda Jadi. Apabila tidak menyerahkan maka pembelian dianggap batal.
    • Illustrasi perhitungan angsuran KPR diatas merupakan perkiraan, nilai perhitungan sebenarnya akan dikeluarkan oleh pihak bank pemberi KPR.
    • Besaran bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu, besaran bunga yang berlaku adalah besar bunga pada saat penandatanganan akad kredit.
    • Bank Pendukung diantaranya BTN, BSM, Bank Mandiri, BJB dan BNI

*Harga dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Cara Pembayaran In House

# Keterangan Jumlah Jatuh Tempo
1
Booking Fee
Tergantung Type Rumah
Hari ke 1
2
Uang Muka
50 %
Hari ke 5
3
Sisa
20 %
15 %
10 %
5 %
Hari ke 30
Hari ke 60
Hari ke 90
Hari ke 120

Catatan !

    • Harga sudah termasuk : PPN, Akte Jual Beli, BBN Sertifikat HGB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), IMB dan Listrik 1300 watt.
    • Konsumen diwajibkan melampirkan NPWP pribadi, apabila belum mempunyai maka harus membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa bersedia membuat NPWP sebelum penandatanganan AJB.

*Harga dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.